Nah ketika berkas sudah lengkap, jangan lupa untuk difotokopi.
"KTP, STNK dan BPKB itu yang harus difotokopi, untuk BPKB terutama bagian data kendaraan," lanjutnya lagi.
Setelah lengkap kamu jangan langsung mendatangi loket pendaftaran.
"Yang asli diserahkan hanya KTP dan STNK saja. Untuk BPKB cukup serahkan fotokopian," ujar Delia lagi.
(BACA JUGA: New Mercedes-Benz V 260 Diluncurkan di Indonesia dengan Mesin Baru)
Setelah berkas sudah siap semua, tinggal lakukan tahapan pembayaran pajak.
"Pertama ke loket Pajak Progresif dulu. Nanti kalau sudah berkas otomatis langsung ke loket verifikasi," jelas Delia.
Di loket verifikasi biasanya petugas meminta BPKB asli kamu.
"Iya itu untuk mencocokan data yang ada di KTP dan STNK," tambahnya.
(BACA JUGA: Jalan Kebon Sirih Senin Depan Jadi Satu Arah!)
Setelah berhasil petugas akan memberikan KTP Asli kamu.
Kemudian kamu akan dipanggil di loket pembayaran.
"Setelah dipanggil untuk bayar kamu tinggal menunggu dipanggil lagi untuk mengambil STNK kamu yang sudah dicap," tambahnya.
Dan kamu sudah membayar pajak motor.