Catat ! Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Tahapan Bayar Pajak Kendaraan

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 8 Oktober 2018 | 09:15 WIB

Tips Bayar Pajak Motor (Mohammad Nurul Hidayah - )

GridOto.com - Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, bikers harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Terkadang, masih banyak yang bingung nih tentang berkas apa saja yang harus disiapkan.

Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali, jadi enggak heran banyak lupa.

Nah, berkas apa saja yang harus dibawa?

(BACA JUGA: Ini Hasilnya Saat Modifikator Kelas Dunia Kolaborasi Bereng Spesialis Interior)

Pertama yang harus dibawa sudah pasti data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

"Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK)," ucap Delia, Customer Service Officer Samsat Cinere saat ditemui GridOto.com di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kemudian, jangan lupa bawa juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari dealer jika kendaraan masih kredit.

"Itu bukti saat verifikasi sebelum bayar pajaknya," tambahnya.

(BACA JUGA: Mobil-mobil Keren Mercedes-Benz Siap Ditest di Jakarta)