Pelat Merah Maupun TNI dan Polri Tak Bisa 'Kebal' E-Tilang

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 5 Oktober 2018 | 10:06 WIB

Kamere CCTV tilang elektronik di Jakarta (Adi Wira Bhre Anggono - )

"Jumlah pelanggar 440, plat TNI/Polri 7, plat merah 10, plat kuning 40, plat hitam 291, plat kendaraan kedutaan 9, dan 83 not recognize (tak dikenali)," isi data pelanggar yang diterima pada Kamis (4/10/2018) kemarin.

Yusuf mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan tetap tertib berlalu lintas meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, uji coba tilang elektronik ini akan dilaksanakan selama 30 hari sejak 1 Oktober 2018.

(Baca juga: Biar Paham, Begini Alur Kerja Tilang Elektronik)

Selama uji coba ini, polisi tak akan memberikan tindakan bagi pelanggar yang tertangkap kamera.

Program ini ditujukan untuk menguji akurasi CCTV serta sosialisasi  kepada masyarakat.