Video Orang Kesal Mitsubishi Xpander Pakai Lampu Rotator dan Atribut PM, Padahal Bukan Anggota

Agilvi Oktora Nurradifan - Kamis, 4 Oktober 2018 | 18:20 WIB

Mitsubishi Xpander memakai atribut Polisi Militer dan lampu rotator (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Ada video seorang pria kesal pada pengemudi Mitsubizhi Xpander yang menggunakan rotator dan stiker Polisi Militer (PM), padahal bukan anggota.

Terlihat seorang pria menghentikan Mitsubishi Xpander berwarna silver bernomor polisi B 1710 FIF.

Xpander ini memakai lampu rotator yang pada umumnya tidak boleh sembarangan kendaraan memakai lampu tersebut.

(BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Xpander Terbakar di Pekanbaru)

Bukan hanya lampu rotator, pemilik Xpander juga memasang stiker Polisi Militer (PM) dan ada hiasan PM di dalam mobil.

Saat ditanya, apakah pemilik Xpander ini benar dari anggota atau bukan, ternyata dia hanya pegawai litbang.

Pria yang merekam video ini meminta pemilik Xpander untuk melepas semua atribut PM tersebut.

(BACA JUGA: Mitsubishi Tak Akan Ganti Xpander Terbakar)

Anehnya, pemilik Xpander ini beralasan memakai atribut itu agar tidak kena macet saat di jalan.

Padahal sudah ada peraturannya tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan gunakan alat tersebut.

"Jadi gini, dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirene," kata Budiyanto kepada GridOto.com.

(BACA JUGA: Xpander Sudah Dipesan 100.000 Unit, Mitsubishi Atur Strategi Kurangi Inden)

"Nah, warna biru itu adalah untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian untuk warna merah adalah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, PMI," urainya.

"Kalau kuning itu berlaku untuk pengguna jalan tol termasuk mobil yang melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum," jelasnya lagi.

Menurut Budiyanto, ada 6 jenis mobil yang disesuaikan dengan kegunaannya boleh pakai rotator, mobil polisi, mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan PMI.

Simak videonya di bawah ini unggahan akun Instagram @keluhkesahojol.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DRAMAOJOL KK OJOL (NO 1) (@keluhkesahojol.id) on