Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan gunakan alat tersebut.
"Jadi gini, dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirene," kata Budiyanto kepada GridOto.com.
(BACA JUGA: Xpander Sudah Dipesan 100.000 Unit, Mitsubishi Atur Strategi Kurangi Inden)
"Nah, warna biru itu adalah untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian untuk warna merah adalah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, PMI," urainya.
"Kalau kuning itu berlaku untuk pengguna jalan tol termasuk mobil yang melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum," jelasnya lagi.
Menurut Budiyanto, ada 6 jenis mobil yang disesuaikan dengan kegunaannya boleh pakai rotator, mobil polisi, mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan PMI.
Simak videonya di bawah ini unggahan akun Instagram @keluhkesahojol.id.