Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci kondisi striker asal Kroasia itu usai terlibat kecelakaan lalu lintas.
3. Simic diperiksa kepolisian
Striker Persija Jakarta, Marko Simic, didampingi penerjemahnya diperiksa polisi setelah mengalami kecelakaan di kawasan Semanggi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa Marko Simic terkait kecelakaan di Semanggi.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dengan bantuan penerjemah," kata Yusuf, Selasa (2/9/2018).
Berdasarkan informasi dari Yusuf, striker Persija Jakarta itu diizinkan pulang setelah mengalami kecelakaan.
(BACA JUGA : Tambah Pasokan Lewat Jalur Darat dan Udara, Pertamina Kirimkan Ratusan Ribu Liter BBM ke Palu)
4. Tanggapan Persija
Direktur Utama Persija, Gede Widiade angkat bicara soal kondisi terkini penyerang asing asal Kroasia pasca musibah itu.
"Kondisi Simic baik-baik saja. Tidak ada luka serius, dia hanya lecet di bagian tangan dan kaki," kata Gede Widiade dikutip dari laman resmi klub.
"Simic tidak perlu ke rumah sakit. Malam itu, dia sudah langsung pulang ke apartemennya," ujarnya menjelaskan.
Gede Widiade menduga bahwa kecelakaan itu terjadi lantaran sikap kurang hati-hati eks penyerang Melaka United.
"Kemarin, Simic seperti kena sial. Mungkin, dia tidak hati-hati juga dalam berkendara. Posisi Simic baru saja makan malam dan habis dari Gereja," tutur Gede.
(BACA JUGA : Berkaca dari Kecelakaan Marco Simic, Siapa yang Menanggung Biaya Kerusakan Mobil Polisi?)
5. Siapa yang menanggung biaya kerusakan mobil polisi?Marco Si
Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi angkat bicara.
Berkaca dari kasus tersebut apakah Simic perlu menanggung biaya perbaikan mobil polisi yang ditabraknya.
"Jika ada kecelakaan yang melibatkan pengendara lain dengan kendaraan Polisi, itu bisa kita lihat dari aspek penyebab kecelakaannya siapa yang salah, titik sentuhnya dimana? Kalau anggota polisi menabrak dari belakang sudah jelas anggota polisi itu yang salah, tapi kalau kendaraan polisi ditabrak dari belakang berarti yang kendaraan umum itu bersalah," ucapnya.
"Nah, apabila mobil polisi ditabrak ya harus diproses, itukan mobil milik Negara dan masyarakat yang dibeli pakai uang masyarakat dan negara, ya pelaku itu harus berupaya tanggung jawab mengganti kerugian dong," sambungnya.
Bukan hanya masyarakat, menurut Djoko, aparat kepolisian juga harus mengganti kerusakan jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Anggota polisi saja kalau merusak mobil dinas harus menganti rugi. Negara yang harus menuntut polisi, apalagi masyarakat," tutup Djoko kepada GridOto.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta-fakta Kecelakaan Mobil Marco Simic: Kronologi hingga Pernyataan dari Bos Persija