Lalu untuk program yang kedua adalah mewajibkan setiap terminal, rest area, dan tempat wisata untuk menyediakan tempat beristirahat.
(Baca juga: Video Bus Meluncur Mundur Tewaskan Warga yang Menonton di Cijambe )
Tempat istirahat tersebut harus nyaman dan memiliki tempat tidur, sehingga tak ada lagi sopir yang tidur di bangku bus apalagi di bagasi seperti yang selama ini sering terjadi.
“Kedua, mensyaratkan rest area, tempat tujuan wisata, dan terminal ada tempat sopir beristirahat yang representatif, jadi keluar perjalanan bugar lagi,” ujar Risal.
Artikel ini pertama kali tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kementerian Perhubungan Siapkan Dua Rencana Guna Menjamin Keselamatan Penumpang dan Sopir Bus”.