Video Viral Ambulans Terhalang Rombongan Mobil Dinas yang Dikawal Patwal, Siapa yang Didahulukan?

Vincensia Enggar Larasati - Minggu, 16 September 2018 | 11:55 WIB

Laju ambulans terhalang rombongan mobil dinas yang dikawal patwal di Gunung Kidul, Yogyakarta (15/09 (Vincensia Enggar Larasati - )

Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

(BACA JUGA : Out Now! Video Ulasan Lengkap Daihatsu Terios. Lebih Oke Dari Rush?)

Ya yang kedua adalah ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Agar lebih jelas, bisa dilihat dalam video dan info grafis berikut ini!

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by T.E.A.J (@teamescortambulancejogja) on

 
 
 
View this post on Instagram

Masih sering menjumpai konvoi moge atau kendaraan lainnya menggunakan jalan seenaknya? Hal ini memang sangat meresahkan khususnya pengguna jalan pada umumnya. Karena sebagai pengguna jalan, semua orang berhak menggunakan jalan tersebut dan sudah ada aturannya. Memang ada beberapa hal khusus yang mewajibkan kita sebagai pengguna jalan harus mengalah. Yuk jangan arogan saat berkendara dijalan raya dan selalu berbagi jalan yaa sob. Jangan lupa kunjungi GridOto.com (klik link di Bio) #berbagijalan #jalanraya #motor #mobil #truk #bus #ambulan #taatberkendara #taatberlalulintas #tipsmotor #tipskendaraan #tipsotomotif #tipsdantrik #tipskeselamatan #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #KompasGramedia #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on