Babak Akhir Kecelakaan Bus di Sukabumi, Kernet Ditetapkan Jadi Tersangka, Izin PO Bus Dicabut

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 13 September 2018 | 18:06 WIB

Proses evakuasi bus maut yang terjun ke jurang sedalam 30 meter melibatkan dua mobil derek, Minggu ( (Ditta Aditya Pratama - )

Hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata Perusahaan Otobus Indonesia Indah Wisata," ujar Budi Karya dari situs resmi Kemenhub, Rabu (12/9/2018).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut menegaskan akan lebih ketat menerapkan peraturan pada angkutan wisata.

"Kami juga akan melakukan penanganan jangka panjang, kita akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar sebelum beroperasi melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan yg lebih ketat terhadap kendaraan wisata," tutup Budi Karya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kernet Bus Maut di Cikidang Sukabumi Ditetapkan jadi Tersangka, Nekat Gantikan Sopir yang Mengantuk

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Nih khusus yang masih pakai karburator lho yaa. Yuk kepoin channel Youtube GridOto #motor #tipsmotor #tipsotomotif #karburator #gridoto #kompasgramedia #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #kompasotomotif #gridnetwork

A post shared by GridOto (@gridoto) on