Hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata Perusahaan Otobus Indonesia Indah Wisata," ujar Budi Karya dari situs resmi Kemenhub, Rabu (12/9/2018).
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut menegaskan akan lebih ketat menerapkan peraturan pada angkutan wisata.
"Kami juga akan melakukan penanganan jangka panjang, kita akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar sebelum beroperasi melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan yg lebih ketat terhadap kendaraan wisata," tutup Budi Karya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kernet Bus Maut di Cikidang Sukabumi Ditetapkan jadi Tersangka, Nekat Gantikan Sopir yang Mengantuk