Sopir Bus Maut Dijadikan Tersangka atas Kecelakaan Maut di Sukabumi

Ignatius Ferdian - Kamis, 13 September 2018 | 15:59 WIB

Evakuasi bus pariwisata yang kecelakaan di Cikidang, Sukabumi (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Polres Sukabumi akhirnya menentapkan tersangka kasus kecelakaan bus wisata lalu lintas di jalur "tengkorak" Jalan Cibadak-Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.

Mikrobus yang mengangkut puluhan karyawan PT Cahaya Putra Group (CPG) Bogor itu mengalami kecelakaan saat melewati tanjakan letter S, kampung Bantarselang, Kecamatan Cikadang, Sabtu (8/9/2018).

Akibat kecelakaan ini diberitakan 21 orang meninggal dunia dan 18 mengalami luka berat.

Salah satu yang meninggal adalah sopir bus utama bernama Jahidi.

(BACA JUGA : Kok Bisa Ya, Kepala Pria Ini Tersangkut di Knalpot, Ini Dia Videonya)

"Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi saat memberikan keterangan pers di Palabuhanratu, Kamis (13/9/2018).

"Hasil penyidikan menetapkan MA sebagai tersangka," tambahnya.

Dirinya mengatakan, penetapan MA sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa alat bukti.

Selain itu penetapan ini didasarkan pada keterangan saksi dari penumpang yang masih hidup dan masyarakat yang melihat kejadian tersebut.

(BACA JUGA : Sopir Ambulans Sengaja Tabrak Dua Pemotor Hingga Tewas di Padang)

"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," ujarnya.

Kapolres menambahkan, MA ini merupakan kernet yang baru bekerja selama dua bulan di perusahaan tersebut.

Ternyata dirinya tidak mempunyai SIM B1 yang seharusnya dimiliki pengemudi bus dan hanya memiliki SIM A.

Nasriadi mengatakan, tersangka MA akan dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA :Bentrok Ormas di Petukangan Utara, Puluhan Motor Tergeletak Pasca Bentrok)

Apabila tindakannya akibat kelalaian ini terbukti MA bisa dijerat pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Bila dalam perkembangannya ada kesengajaan dapat dijerat pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata dia.

Nasriadi menambahkan, penanganan perkara laka lantas tunggal tersebut akan dibantu Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat.

Nantinya, hasil penyidikan akan digabungkan.

Saat ini, tersangka MA masih menjalani perawatan tim medis setelah menjalani operasi ortopedi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara - Setukpa Polri di Kota Sukabumi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan MA Tersangka Kasus Mikrobus Terjun Bebas ke Jurang"