"Tersangka MA mengakui sebagai pengemudi terakhir mikrobus hingga mengalami kecelakaan. Dia menggantikan sopir aslinya, almarhum Jahidi yang mengantuk," ujarnya.
Kapolres menambahkan, MA ini merupakan kernet yang baru bekerja selama dua bulan di perusahaan tersebut.
Ternyata dirinya tidak mempunyai SIM B1 yang seharusnya dimiliki pengemudi bus dan hanya memiliki SIM A.
Nasriadi mengatakan, tersangka MA akan dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA :Bentrok Ormas di Petukangan Utara, Puluhan Motor Tergeletak Pasca Bentrok)
Apabila tindakannya akibat kelalaian ini terbukti MA bisa dijerat pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Bila dalam perkembangannya ada kesengajaan dapat dijerat pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," kata dia.
Nasriadi menambahkan, penanganan perkara laka lantas tunggal tersebut akan dibantu Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat.
Nantinya, hasil penyidikan akan digabungkan.
Saat ini, tersangka MA masih menjalani perawatan tim medis setelah menjalani operasi ortopedi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara - Setukpa Polri di Kota Sukabumi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan MA Tersangka Kasus Mikrobus Terjun Bebas ke Jurang"