GridOto.com - Polres Sukabumi akhirnya menentapkan tersangka kasus kecelakaan bus wisata lalu lintas di jalur "tengkorak" Jalan Cibadak-Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.
Mikrobus yang mengangkut puluhan karyawan PT Cahaya Putra Group (CPG) Bogor itu mengalami kecelakaan saat melewati tanjakan letter S, kampung Bantarselang, Kecamatan Cikadang, Sabtu (8/9/2018).
Akibat kecelakaan ini diberitakan 21 orang meninggal dunia dan 18 mengalami luka berat.
Salah satu yang meninggal adalah sopir bus utama bernama Jahidi.
(BACA JUGA : Kok Bisa Ya, Kepala Pria Ini Tersangkut di Knalpot, Ini Dia Videonya)
"Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi saat memberikan keterangan pers di Palabuhanratu, Kamis (13/9/2018).
"Hasil penyidikan menetapkan MA sebagai tersangka," tambahnya.
Dirinya mengatakan, penetapan MA sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa alat bukti.
Selain itu penetapan ini didasarkan pada keterangan saksi dari penumpang yang masih hidup dan masyarakat yang melihat kejadian tersebut.
(BACA JUGA : Sopir Ambulans Sengaja Tabrak Dua Pemotor Hingga Tewas di Padang)