Aturan melewati pelintasan kereta api sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya dalam pasal 114.
Bunyinya adalah sebagai berikut.
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
(a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
(b) Mendahulukan kereta api;
(c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(BACA JUGA: Jadwal MotoGP San Marino Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Terlewat)
Nah, untuk yang melanggar, aturannya sudah terdapat dalam pasal 296.
Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap orang yang melanggar bunyi dari pasal yang sudah disebutkan di atas akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan.
Tak hanya itu, denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu sudah siap menanti.
Nah, jadi jelas kan Sob? Lebih baik taati aturan dan utamakan keselamatan saat berkendara.
Selengkapnya bisa disimak dalam video berikut ini...