“Korban tidak menerima ditarik begitu saja, korban melaporkan kasus itu ke polisi,"sebut Iptu Riski.
Setelah itu, kita periksa keterangan saksi-saksi termasuk pihak Adira, kita yakini ini kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi debt collector PT Adira,” ujarnya.
Menurut Riski, keduanya memiliki data masyarakat yang telah menunggak kredit pembayaran sepeda motor lima bulan terakhir.
Dari data itu, mereka menemui masyarakat untuk menarik sepeda motor.
(BACA JUGA : Keburu Lahir di Mobil saat Menuju Rumah Sakit, Tiga Bayi Kembar Ini Jadi Dinamai Avanza)
“Ada tujuh unit sepeda motor berbagai merk dan jenis yang disita barang bukti dari kedua tersangka," terangnya.
"Sebagian sepeda motor sudah menggadaikan barang bukti, sebagian sudah dijual,” ucapnya.
Dia mengimbau barang bukti itu bisa diambil pemiliknya di Mapolres Lhokseumawe dengan membawa bukti kepemilikan.
“Sekarang kami persiap berkasnya, segera kita limpahkan ke jaksa,” pungkasnya.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Jadi "Debt Collector" Adira, 2 Pelaku Ambil 7 Sepeda Motor "