Gerak Cepat, Polisi Tangkap 29 Begal di Bandung, Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih

Vincensia Enggar Larasati - Selasa, 4 September 2018 | 16:59 WIB

Ridwan Kamil berterima kasih ke Polrestabes Bandung karena berhasil membekuk 29 begal motor (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Aksi begal bermotor cukup meresahkan masyarakat, bahkan pelaku tidak segan melukai korbannya.

Hal tersebut juga mendapat perhatian dari Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian karena berhasil menagkap begal.

Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil melalui laman Twitternya @ridwankamil, Senin (3/9/2018).

(BACA JUGA : Soal Gelar Juara Dunia MotoGP, Jorge Lorenzo Masih Punya Peluang)

Melalui tulisannya, Ridwan Kamil memaparkan kepolisian telah menangkap 5 begal, melengkapi penangkapan 24 begal di minggu sebelumnya.

"5 begal di Kota Bandung sdh ditangkap, melengkapi penangkapan 24 begal di minggu sebelumnya. terima kasih untuk kepolisian, Teruslah mengabdi dan bekerja untuk rasa aman dan nyaman warga," tulis akun @ridwankamil.

 

Twitter/@ridwankamil
Unggahan Ridwan Kamil di Twitter

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Jumat (31/8/2018), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima pelaku begal.

(BACA JUGA : Mau Lebih Dekat dengan Chopper Milik Presiden Jokowi? Bisa Datang ke Mal Ini)

Kapolresta Bandung Kombes Irman Sugema memaparkan pelaku melakukan aksinya pada 22 Agustus pukul 01.30 WIB.

Tersangka menggunakan tiga motor dan memepet korban saat kondisi jalanan sepi.

Pelaku membekap korban dan memukul kepala korban dengan botol.

Setelah korban terjatuh, pelaku merampas dua ponsel milik korban dan melarikan diri.

Irman menjelaskan ada enam pelaku dalam aksi begal tersebut.

(BACA JUGA : Awas.. Salah Perlakuan Bisa Bikin Aki Kering Jadi Gendut)

Hingga kini, lima pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka masih buron.

"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kita ungkap ini. Ada 6 pelaku, lima kita tangkap, satu masih DPO," ujar Irman.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, jam tangan, pecahan botol dan besi yang digunakan untuk memukul korban.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Tembak Ditempat

Irman juga menginstruksikan anggotanya untuk menembak begal jika melakukan perlawanan saat ditangkap.

Hal ini merupakan upaya memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat Bandung.

(BACA JUGA : Polisi Naik Moge Terobos Akses Tol, Dirlantas Polda Metro Janji Akan Tindak Tegas)

"Kalau melakukan perlawanan, tembak di tempat saja," ujar Irman.

Sebelumnya Ridwan Kamil juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas kepada pelaku kejahatan jalanan.

Ridwan Kamil meminta polisi untuk menembak pelaku di tempat.

"Ya jangan macam-macam di Kota Bandung. Saya setuju (begal) ditembak di tempat saja. Kepada kepolisian, urusan begal ini jangan dikasihani. Kalau memang secara aturan memungkinkan, jika itu diperlukan untuk tembak di tempat, saya setuju," ujar Ridwan Kamil.

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunwow.com dengan Judul Polisi Berhasil Tangkap 29 Begal di Bandung, Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih