Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, jam tangan, pecahan botol dan besi yang digunakan untuk memukul korban.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Tembak Ditempat
Irman juga menginstruksikan anggotanya untuk menembak begal jika melakukan perlawanan saat ditangkap.
Hal ini merupakan upaya memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat Bandung.
(BACA JUGA : Polisi Naik Moge Terobos Akses Tol, Dirlantas Polda Metro Janji Akan Tindak Tegas)
"Kalau melakukan perlawanan, tembak di tempat saja," ujar Irman.
Sebelumnya Ridwan Kamil juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas kepada pelaku kejahatan jalanan.
Ridwan Kamil meminta polisi untuk menembak pelaku di tempat.
"Ya jangan macam-macam di Kota Bandung. Saya setuju (begal) ditembak di tempat saja. Kepada kepolisian, urusan begal ini jangan dikasihani. Kalau memang secara aturan memungkinkan, jika itu diperlukan untuk tembak di tempat, saya setuju," ujar Ridwan Kamil.
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunwow.com dengan Judul Polisi Berhasil Tangkap 29 Begal di Bandung, Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih