Mati Lebih 2 Tahun, STNK dan Nomor Kendaraan Hangus!

Hendra - Rabu, 29 Agustus 2018 | 20:10 WIB

Ilustrasi STNK (Hendra - )

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Istimewa
Waspada STNK teat 2 tahun

Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.

"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelasnya.