Maka, katanya, kasus penyelidikan dugaan pembunuhan yang menimpa Eko dipercayakan kepada kepolisian.
(BACA JUGA : Bukan Barang KW, Triumph T100 Beraura Futuristis Hasil Permak Builder Beijing)
"Sekali lagi jangan sampai di politisasi, kami serahkan kasus ini ke Polresta Solo," paparnya.
"Biarkan Kota Solo tetap aman, sejuk, dan kondusif," tambah dia.
Sementara Kapolresta menyampaikan, kejadian yang ditangani Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan.
"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.
Penyebab cekcok adu mulut adalah diduga karena korban menghalangi laju mobil tersangka.
Ia melanjutkan, korban memutar di sekitar Mapolresta namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun.
(BACA JUGA : Makin Berat Bersaing, Duo Yamaha Tetap Pakai Mesin Lama di Silverstone)
"Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkam korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.
Ribut menuturkan, tersangka melarikan diri namun kemudian ditangkap jajarannya tak jauh dari lokasi kejadian.
Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Bahkan pihaknya menyiapkan jeratan hukum Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
(BACA JUGA : Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo, Pengemudi Mercedes-Benz Ditetapkan sebagai Tersangka)
Selanjutnya, olah TKP akan dilakuan besok Jumat (24/8/2018) pagi dengan diback up jajaran Polda Jateng dari Ditreskrimum, Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.
Pihaknya berpesan agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Polresta Solo.
Kemudian menegaskan agar tak ada politisasi dan kepentingan-kepentingan lainnya yang mengancam keamanan serta kenyamanan warga Solo.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul VIDEO - Suasana Olah TKP Tewasnya Pemotor Diduga Ditabrak Pemilik Mercy di Samping Mapolresta Solo