"Semua orang pasti bisa membawa kendaraan bermotor, cuman layak atau tidaknya itu ditentukan dari Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkap Bripda Rizka kepada GridOto.com di Jakarta.
Menurut pengakuannya, ia pernah menemui hal tersebut ketika sedang melakukan razia.
(BACA JUGA: Tutup Radiator Ninja 150 R Rusak, Wajib Ganti Pakai Genuine Part, Ini Alasannya)
"Jadi untuk ibu-ibu yang sein kiri tapi belok kanan, ya mohon maaf mungkin para ibu-ibu itu saat kena razia ditanya tidak punya SIM atau namanya emak-emak mungkin mereka enggak sadar bahwa lampu sein masih nyala," tambahnya.
Untuk itu, Bripda Rizka meminta kepada para ibu-ibu harus mengikuti terlebih dahulu proses pembuatan surat izin mengemudi.
Hal itu dilakukan agar ibu-ibu bisa mengetahui lebih jauh soal rambu-rambu berlalu lintas.
"Nah, jika sudah melewati, dari situlah ukurannya mereka layak apa tidak berkendara," paparnya.
Jadi makin jelas nih! Mau tahu aksi emak-emak tersebut, selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...
Hanya dia dan Tuhan yang tahu beloknya kemana! . #emak-emak #JalanRaya #Lalulintas
A post shared by roda2blog.com (@roda2blog) on