Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menjadi korban oli oplosan itu.
Saat korban membeli oli di bengkel pelaku, kendaraannya malah jadi bermasalah.
"Jadi oli curah itu dimasukkan ke dalam kemasan oli bermerek yang sudah disiapkan, kita akan uji lab-kan," ujar Stefanus.
"Di samping itu kita telusuri lagi ada tidaknya yang membantu pelaku," tambahnya.
(BACA JUGA: Mobil Mercedes-Benz Tabrak Pengendara Honda BeAT Hingga Tewas di Samping Polresta Solo)
Muslon akan dijerat UU Perlindungan Konsumen.
Polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai kemasan oli bermerek yang siap diisi oli curah tersebut dan alat-alat pembuatannya
Artikel serupa telah tayang di Wartakotalive dengan judul Belajar Autodidak, Pengoplos Oli di Ulujami Untung Rp 15 Ribu per Botol