GridOto.com - Setiap kendaraan wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau biasa disebut pelat nomor.
Pelat nomor ini menjadi identitas kendaraan bermotor di jalan.
Tapi ternyata masih ada juga orang yang memasang pelat nomor tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti GridOto.com lihat dari akun Instagram satlantaspolresgarut.
(BACA JUGA : Video: Ponsel Tiba-tiba Meledak di Atas Dasbor Mobil, Wanita Ini Panik)
Terlihat pelat nomor beda dari yang lainnya.
Pelat nomor ini tidak menggunakan kombinasi angka dan huruf, melainkan hanya huruf saja.
Pelat nomor tersebut bertuliskan "Aku Sayang Kamu".
Pasti pengendara ketika melihat pelat ini salah fokus, apalagi ada yang baper nanti
Tak cuma itu saja sob, ada juga pelat nomor yang dimodifikasi dengan tulisan "Kamu Jelek".
(BACA JUGA : Aksi Konyol Pembalap MotoGP Setelah Dapat Sepatu dari Marc Marquez)
Hal ini mengundang komentar beberapa warganet.
danii_sp99 : Aku sayang kamu juga .wxwxwxwxxxx
uda_maulud : Kamu jelek , aku standar dan mimin hmmmmmmmmmmmm (nissa sabyan)
rizan_ramdani : Nais tu motor
Pastinya hal tersebut langsung membuat petugas kepolisian bertindak.
(BACA JUGA : Wow! Ada Wuling Confero Tabrak Tembok, Temboknya Sampai Bolong)
Penggunaan pelat nomor memang harus sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 280 juncto 68 ayat 1 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi siapa saja yang melanggar bakal dikenai sanksi tegas dan tak main-main sob.
Sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.