Tak cuma itu saja sob, ada juga pelat nomor yang dimodifikasi dengan tulisan "Kamu Jelek".
(BACA JUGA : Aksi Konyol Pembalap MotoGP Setelah Dapat Sepatu dari Marc Marquez)
Hal ini mengundang komentar beberapa warganet.
danii_sp99 : Aku sayang kamu juga .wxwxwxwxxxx
uda_maulud : Kamu jelek , aku standar dan mimin hmmmmmmmmmmmm (nissa sabyan)
rizan_ramdani : Nais tu motor
Pastinya hal tersebut langsung membuat petugas kepolisian bertindak.
(BACA JUGA : Wow! Ada Wuling Confero Tabrak Tembok, Temboknya Sampai Bolong)
Penggunaan pelat nomor memang harus sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 280 juncto 68 ayat 1 Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi siapa saja yang melanggar bakal dikenai sanksi tegas dan tak main-main sob.
Sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.