DP 0 Persen, Merusak Industri Pembiayaan

Hendra - Kamis, 16 Agustus 2018 | 14:16 WIB

All New Honda Super Cub 125 di pameran motor Jepang (Hendra - )

GridOto.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator keuangan termasuk pembiayaan menerbitkan aturan revisi POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Dalam aturan revisi ini Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, Agustus diterbitkan mengenai penerapan down payment (DP) atau yang lebih dikenal uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

Sebelumnya, aturan mengenai uang muka ini sebesar 25 persen dari nilai jual kendaraan baru.

(BACA JUGA : Asyik, Uang Muka 0 Persen Bisa Dapat Kendaraan Baru Nih)

Alasan yang mengemuka soal revisi aturan ini untuk menggairahkan industri pembiayaan khususnya kendaraan bermotor.

Terhadap aturan ini, Direktur Marketing FIFGroup, Anthony Sastro Jopoetro, mengemukakan DP rendah sudah mulai diberlakukan lagi beberapa tahun terakhir.

Namun, menurut Anthony penerapan ini memang ada syaratnya.

"Kredit NPL (Non Performing Loan) atau kredit macetnya di bawah 3 persen. Baru diperbolehkan menerapkan uang muka rendah," kata Anthony.

Untuk penerapan uang muka rendah ini sebagian industri pembiayaan mengenakan angka di kisaran 10 persen.

"Kalau industri otomotif sendiri menggunakan 15 persen dari harga jual kendaraan," kata Anthony.

FIFGroup sendiri sebagai lembaga pembiayaan terbesar memilih mengikuti angka yang sudah diterapkan industri.

"Kami tidak ingin menurunkan persentase uang muka, sesuai dengan angka dari industri saja," bilang pria yang pernah terpilih sebagai The Best Marketeer of The Year 2015 dari MarkPlus.

Mengenai uang muka 0 persen, Anthony menyebutkan pembiayaan tanpa DP sebenarnya tak baik.

"Karena akan berpengaruh terhadap kesehatan industri pembiayaan. Kalau kita melihat daya beli masyarakat masih cukup baik. Lihat saja driver ojol, sebagian menggunakan motor yang harganya cukup mahal," katanya.

Masih menurut Anthony, dengan DP 10-15 persen sekarang ini untuk bayar beberapa item.

"Untu biaya STNK, Asuransi administrasi. Untuk biaya tersebut saja sudah tak cukup. Jadi riilnya sudah tanpa DP. Untuk uang muka benar-benar 0 persen kembali ke policy perusahaan pembiayaan," bilang Anthony.