Sedangkan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.
Sementara warna kuning digunakan petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana.
Artinya, masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.
Nah sekadar informasi, soal aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.
(BACA JUGA :Insiden Ojek Online Pukul Pejalan Kaki, Dishub DKI Dihadapkan Situasi Dilematis )
Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi, maka harus menganggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi ;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kakorlantas: Tindak Tegas Mobil Pribadi yang Pakai Lampu Rotator!