Mobil Pribadi Nekat Pakai Lampu Rotator, Kakorlantas Siap Tindak Tegas

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 15 Agustus 2018 | 17:15 WIB

Ilustrasi lampu rotator sirine kendaraan (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine pada kendaraan itu diatur ketat.

Jadi gak bisa sembarangan dipakai di mobil pribadi.

Seperti yang dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan penggunaan aksesori tersebut di mobil pribadi kini marak bermunculan lagi.

Royke pun mengingatkan kepada anggota polantas untuk langsung menindak tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.

(BACA JUGA : Harga Satu-satunya Mercedes-Benz G-Class dengan Atap Terbuka Bikin Geleng Kepala)

“Penindakannya yang harus ditingkatkan, karena memang banyak sekali mobil pribadi yang seperti itu, ini perlu ditindak tegas,” kata Royke.

Royke melanjutkan, mobil yang menggunakan aksesori yang bukan peruntukannya itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sebab selalu ingin mendahului.

Lampu seperti itu, hanya diperbolehkan untuk petugas yang berwenang.

“Kalau bukan siapa-siapa tidak usah dikawal atau seperti itu, mengganggu kenyamanan bersama. Saya saja tidak pernah dikawal, karena mendengar suara sirine saja sudah pusing,” ujar Royke.

(BACA JUGA : Pengamat MotoGP: Repsol Honda Akan Bertambah Panas Musim Depan)

Perlu diingat bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian.