GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bagian penting bagi tiap pengendara.
Pengendara wajib melalui tahapan tes untuk mendapatkan SIM ini.
Kali ini muncul wacana bahwa jika ingin mendapatkan SIM harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.
(BACA JUGA : Ini Dia Jawara Astra Honda Technical Skill Contest 2018)
"Nantinya dipersyaratkan (pembuat SIM) mempunyai sertifikat lulus mengemudi." ujar Bambang dikutip dari kompas.com.
Sertifikat, menurut Bambang akan dimasukkan sebagai syarat mendapatkan SIM lantaran pengendara kendaraan bermotor masih banyak melakukan pelanggaran.
Selai itu, Bambang menambahkan sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pendidikan mengemudi.
Dengan demikian, pendidikan mengemudi di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dan bersifat formal.
(BACA JUGA : Flashback! Video Skandal Memalukan Balapan Dunia yang Melibatkan Fernando Alonso di F1 2008)
Oleh karena itu, polisi saat ini tengah menyusun kurikulum mengemudi tersebut.
Menurut Bambang, masyarakat yang selama ini mengikuti ujian pembuatan SIM kebanyakan belajar secara autodidak.
Mereka juga terkadang diajari kerabatnya yang tidak memiliki kompetensi khusus mengemudi.
Oleh karena itulah, ke depan, peserta ujian pembuatan SIM harus mengantongi surat lulus mengemudi dari sekolah mengemudi yang formal dan terakreditasi.
"Nanti yang mengambil SIM harus belajar, baik teori dan praktik secara formal," kata Bambang.
Menurut kalian bagaimana sob?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banyak Pengendara Melanggar, Polisi Ingin Sertifikat Lulus Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM