Oleh karena itu, polisi saat ini tengah menyusun kurikulum mengemudi tersebut.
Menurut Bambang, masyarakat yang selama ini mengikuti ujian pembuatan SIM kebanyakan belajar secara autodidak.
Mereka juga terkadang diajari kerabatnya yang tidak memiliki kompetensi khusus mengemudi.
Oleh karena itulah, ke depan, peserta ujian pembuatan SIM harus mengantongi surat lulus mengemudi dari sekolah mengemudi yang formal dan terakreditasi.
"Nanti yang mengambil SIM harus belajar, baik teori dan praktik secara formal," kata Bambang.
Menurut kalian bagaimana sob?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banyak Pengendara Melanggar, Polisi Ingin Sertifikat Lulus Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM