GridOto.com- Dalam melakukan razia di jalanan, petugas kepolisian wajib dilengkapi dengan pakaian dinas.
Menurut Kompol Ari Satmoko, dalam menjalankan dinas, apakah itu ketika melakukan razia atau tidak petugas wajib menggunakan pakaian dinas.
Dalam kepolisian lalu lintas ada 3 pakaian dinas yang digunakan petugas polantas.
Ketiga pakaian itu, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Tunggang, PDL Khusus dan Pakaian Dinas Harian (PDH).
(BACA JUGA : Ingin Melakukan Razia Kendaraan, Ini Prosedur Kepolisian!)
"Masing-masing ketiga pakaian dinas ini ada maksud penggunaan," ungkap Kompol Ari Satmoko, Kasatlantas Polres Kota Tangerang.
Yuk kita ulas masing-masing dari pakaian petugas polantas ini.
1. PDL Tunggang
Pakaian PDL Tunggang ini secara khusus digunakan oleh polantas menggunakan motor atau dikenal istilah BM (Brigade Motor).
"PDH Tunggang menggunakan kemeja lengan panjang, manset di lengan, sarung tangan, kopel putih dan selempang," tutur Kompol Ari.