GridOto.com- Dalam melakukan razia rutin lalu lintas petugas kepolisian diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ada beberapa tujuan taat prosedur ini, salah satunya untuk menghindari adanya razia ilegal dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Kota Tangerang, Kompol Ari Satmoko, menjelaskan ada beberapa hal harus dilakukan sebelum petugas melakukan razia.
Berikut ini hal apa saja yang harus dilakukan oleh petugas:
(BACA JUGA :Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Siap-siap Dapat Sanksi Ini Saat Terjaring Razia)
1. Ada Surat Perintah
Surat perintah ini dasar dari petugas untuk melakukan razia kendaraan.
"Dalam surat perintah ini memuat waktu dan tempat pelaksanaan, penanggung jawab razia dan berapa jumlah personil yang ditugaskan," jelas polisi lulusan Akpol 2004 ini.
Yang juga penting diperhatikan, petugas yang melaksanakan razia ini wajib menggunakan pakaian seragam.
2. Ada kelengkapan Razia
Dalam setiap melaksanakan razia, anggota polantas wajib memasang plang.
"Plang ini sebagai tanda atau pengumuman petugas sedang melakukan razia," jelas Kompol Ari.
Dalam meletakan plang pun, sudah diatur jaraknya dari lokasi razia.
"Minimal jarak plang paling tidak 50 meter dari lokasi razia," ungkap Kompol Ari.
3. Penentuan Lokasi
Razia yang dilakukan juga harus mempertimbangkan berbagai hal.
Terutama terhadap gangguan kemacetan dan keselamatan pengguna jalan.
"Dalam melaksanakan razia jangan sampai menimbulkan dampak kemacetan parah," bilang polisi yang bermarkas di kawasan Tigaraksa, Tangerang ini.
Jika razia dilakukan pada malam hari petugas harus menambah kelengkapan.
"Petugas harus menggunakan rompi agar terlihat dan ada tambahan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)," tutupnya.