Dalam setiap melaksanakan razia, anggota polantas wajib memasang plang.
"Plang ini sebagai tanda atau pengumuman petugas sedang melakukan razia," jelas Kompol Ari.
Dalam meletakan plang pun, sudah diatur jaraknya dari lokasi razia.
"Minimal jarak plang paling tidak 50 meter dari lokasi razia," ungkap Kompol Ari.
3. Penentuan Lokasi
Razia yang dilakukan juga harus mempertimbangkan berbagai hal.
Terutama terhadap gangguan kemacetan dan keselamatan pengguna jalan.
"Dalam melaksanakan razia jangan sampai menimbulkan dampak kemacetan parah," bilang polisi yang bermarkas di kawasan Tigaraksa, Tangerang ini.
Jika razia dilakukan pada malam hari petugas harus menambah kelengkapan.
"Petugas harus menggunakan rompi agar terlihat dan ada tambahan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)," tutupnya.