Ingin Melakukan Razia Kendaraan, Ini Prosedur Kepolisian!

Hendra - Senin, 13 Agustus 2018 | 14:35 WIB

Ilustrasi razia kendaraan (Hendra - )

GridOto.com- Dalam melakukan razia rutin lalu lintas petugas kepolisian diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Ada beberapa tujuan taat prosedur ini, salah satunya untuk menghindari adanya razia ilegal dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Kota Tangerang, Kompol Ari Satmoko, menjelaskan ada beberapa hal harus dilakukan sebelum petugas melakukan razia.

Berikut ini hal apa saja yang harus dilakukan oleh petugas:

(BACA JUGA :Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Siap-siap Dapat Sanksi Ini Saat Terjaring Razia)

1. Ada Surat Perintah

Surat perintah ini dasar dari petugas untuk melakukan razia kendaraan. 

Riyan
Kompol Ari Satmoko. Ada prosedur untuk razia

"Dalam surat perintah ini memuat waktu dan tempat pelaksanaan, penanggung jawab razia dan berapa jumlah personil yang ditugaskan," jelas polisi lulusan Akpol 2004 ini. 

Yang juga penting diperhatikan, petugas yang melaksanakan razia ini wajib menggunakan pakaian seragam.

2. Ada kelengkapan Razia