10 Hari Diberlakukan, Ternyata Segini Jumlah Pelanggar Ganjil-Genap

Vincensia Enggar Larasati - Minggu, 12 Agustus 2018 | 12:31 WIB

Ilustrasi ganjil-genap (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com - Selama gelaran Asian Games 2018 yang juga digelar di Jakarta, aturan ganjil genap diperluas.

Tujuannya agar aman, tertib, dan arus lalu lintas bisa lancar selama pesta olahraga tersebut dilaksanakan.

Namun, masih ada masyarakat khususnya pengguna mobil masih banyak yang belum tahu adanya perluasan tersebut.

Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, terbukti selama 10 hari diberlakukan, 11.240 pemilik mobil kena tilang karena melanggar.

(BACA JUGA: Yamaha Minta Maaf Setelah Kualifikasi, Ini Respon Valentino Rossi)

Data yang dirilis Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pengemudi yang banyak kena tilang berada di kawasan Jakarta Timur.

Tepatnya berjumlah 2.178 pengguna mobil.

Kedua terbesar di Jakarta Utara dengan jumlah 1.862 pengemudi.

Kedua daerah itu yang berkontribusi paling besar.

"Petugas juga mengamankan barang bukti seperti STNK sebanyak 6.271 lembar dan 5.228 SIM selama 10 hari ini," ujar Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (12/8/2018).

(BACA JUGA: Kebelet Bikin Motor Scrambler Custom? Nih Ada yang Jual Paketan Partnya, Mau?)

Budiyanto pernah mengatakan bahwa untuk waktu sosialisasi selama satu bulan dinilai sudah sangat cukup.

Sehingga, tidak ada alasan lagi buat masyarakat yang melanggar, tetap dikenakan tilang.

"Para pengguna mobil harus paham tentang adanya aturan tersebut, sehingga kami harapkan bisa lebih patuh lagi," ucap Budiyanto.

Perluasan aturan ganjil-genap itu sendiri, dilakukan mulai pukul 06.00-21.00 WIB dan setiap hari (Senin-Minggu).

Aturan ini akan berlaku sampai Asian Games selesai, yaitu 2 September 2018.

(BACA JUGA: Mobil-mobil Modifikasi di Booth Toyota Ini Laris Dalam Waktu Singkat, Pelek dan Fitur Kena Upgrade)

Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.

Jadi makin jelas ya Sob. Lebih baik taati peraturan yang ada daripada melanggar dan jadi rugi sendiri...

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Melanggar Ganjil-Genap, Belasan Ribu Mobil Kena Tilang