Budiyanto pernah mengatakan bahwa untuk waktu sosialisasi selama satu bulan dinilai sudah sangat cukup.
Sehingga, tidak ada alasan lagi buat masyarakat yang melanggar, tetap dikenakan tilang.
"Para pengguna mobil harus paham tentang adanya aturan tersebut, sehingga kami harapkan bisa lebih patuh lagi," ucap Budiyanto.
Perluasan aturan ganjil-genap itu sendiri, dilakukan mulai pukul 06.00-21.00 WIB dan setiap hari (Senin-Minggu).
Aturan ini akan berlaku sampai Asian Games selesai, yaitu 2 September 2018.
(BACA JUGA: Mobil-mobil Modifikasi di Booth Toyota Ini Laris Dalam Waktu Singkat, Pelek dan Fitur Kena Upgrade)
Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.
Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.
Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.
Jadi makin jelas ya Sob. Lebih baik taati peraturan yang ada daripada melanggar dan jadi rugi sendiri...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Melanggar Ganjil-Genap, Belasan Ribu Mobil Kena Tilang