Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Budi Djatmiko membenarkan, SSI meminta Grab ditutup, dan ojek online harus menaati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Sejauh ini Grab memang belum ada izin di Kota Bengkulu, Grab harus izin kalau mau beroperasi," ujar Budi.
Sementara itu, perwakilan dari SSI Kota Bengkulu, Endang menekankan Grab tidak beroperasi di Kota Bengkulu.
Sementara itu pengemudi online, Anggar meminta pemerintah daerah cepat mencari jalan keluar atas persoalan ini.
(BACA JUGA : Noda Kaca Mobil Dan Air Enggan Nempel Setelah Treatment Cara Ini..)
"Banyak pengemudi online beli mobil kredit dengan membayar dari hasil mengemudi online, kasihan kalau dibiarkan seperti ini," kata Anggar.
Menurut kalian apa yang harus dilakukan nih sob terkait hal tersebut?
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belasan Sopir Angkot Lakukan "Sweeping" Angkutan Online di Bengkulu"