GridOto.com - Baru-baru ini ramai kabar kendaraan yang diduga milik Sekretariat Militer (setmil) Presiden ditilang karena memiliki 3 pelat nomor kendaraan.
Kejadian ini berlangsung di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Namun setelah sempat viral dan ramai dibicarakan akhirnya pihak kepolisian memberi klarifikasi.
Mobil tersebut bukanlah milik Setmil Presiden.
(BACA JUGA : Hujan Turun di FP2, Pembalap Moto3 Kocar-kacir Balik ke Pit)
Ini disampaikan melalui Kasat Lantas Polres Metro Jaksel AKBP Kristiyanto pada Jumat (10/8/2018).
Kepada Kompas.com, Kristiyanto mengatakan," Kami baru saja mendapatkan klarifikasi bahwa itu bukan mobil dinas Setmil Presiden."
Ia mengatakan bahwa si pengemudi hanya warga biasa yang mengaku sebagai PNS yang bekerja di Setmil Prsiden.
Dalam keterangannya, dirinya mengungkapkan permohonan maafnya kepada pihak Setmil Presiden atas pemberitahuan yang telah beredar.
(BACA JUGA : Jangan Harap Honda Brio Ikut Pakai Mesin Turbo)
"Mohon dibantu untuk ralat dan permohonan maaf kami. Itu (mobil berpelat tiga) bukan punya Setmil Presiden," ujarnya.
Sebelumnya penilangan yang dilakukan oleh polisi tersebut dilakukan pada Rabu (8/8/2018) di kawasan ganjil-genap.
Toyota Fortuner hitam tersebut kedapatan memiliki 3 pelat nomor berbeda.
Dalam unggahan di Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya polisi menunjukkan 3 pelat nomor berbeda.
(BACA JUGA : Yamaha Rilis Video Teaser All New R15, Facelift atau Edisi Khusus?)
Ketiga pelat nomor tersebut yakni B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
Dan sebelum klarifikasi ini dibuat Kristiyanto menyebutkan bahwa pengendara mobil tersebut merupakan mobil dinas Setmil Presiden.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Klarifikasi, Mobil Pelat 3 yang Ditilang di Pondok Indah Bukan Milik Setmil Presiden"