"Mohon dibantu untuk ralat dan permohonan maaf kami. Itu (mobil berpelat tiga) bukan punya Setmil Presiden," ujarnya.
Sebelumnya penilangan yang dilakukan oleh polisi tersebut dilakukan pada Rabu (8/8/2018) di kawasan ganjil-genap.
Toyota Fortuner hitam tersebut kedapatan memiliki 3 pelat nomor berbeda.
Dalam unggahan di Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya polisi menunjukkan 3 pelat nomor berbeda.
(BACA JUGA : Yamaha Rilis Video Teaser All New R15, Facelift atau Edisi Khusus?)
Ketiga pelat nomor tersebut yakni B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.
Dan sebelum klarifikasi ini dibuat Kristiyanto menyebutkan bahwa pengendara mobil tersebut merupakan mobil dinas Setmil Presiden.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Klarifikasi, Mobil Pelat 3 yang Ditilang di Pondok Indah Bukan Milik Setmil Presiden"