Mobil Dinas Setmil Presiden Ditilang Karena Miliki 3 Pelat Nomor

Ignatius Ferdian - Kamis, 9 Agustus 2018 | 20:45 WIB

Ilustrasi seorang pengendara Mercedes-Benz terkena tilang ganjil-genap jelang Asian Games di Tomang, Jakarta (Ignatius Ferdian - )

 

15:07 #Polri amankan Pengemudi Toyota Fortuner yang terbukti memiliki 3 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) agar dapat melintas di Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

Menurut dia, PNS tersebut terbukti telah melanggar aturan ganjil-genap dan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Untuk sementara kami sudah lapor pimpinan untuk orang-orang yang melakukan tindakan pemalsuan nomor," ujarnya.

Meski demikian, pemalsuan nomor ini belum dapat diarahkan pada pasal pidana pemalsuan, jadi hanya dilakukan penilangan.

"Kalau STNK-nya memang ada STNK mobil sesuai pelat yang dia punya. Cuma itu, kan dia hanya hindari (ganjil-genap). Memang kalau jalur hukum pemalsuan nomor, tetapi kami diperintahkan lakukan tilang saja," kata Kristiyanto.

Nah, menurutmu gimana kerja petugas kepolisian ini?

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedapatan Miliki 3 Pelat Nomor, Mobil Dinas Setmil Presiden Ditilang"