Prediksi kami, pada tahap awal, bisa saja Jimny akan diimpor langsung dari Jepang. Tapi Suzuki Indonesia juga punya pabrik perakitan, yang bisa digunakan untuk merakit Jimny.
Perbedaan status pabean ini jelas memengaruhi harga Jimny nantinya. Itu karena akan ada komponen Bea Masuk, PPN, PPh 22 Impor Barang.
(BACA JUGA: Diam-diam Yamaha Beri Pilihan Warna Baru Untuk Fino Grande)
Jika melihat Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, Suzuki Jimny CBU bisa kena Bea Masuk 15% dari nilai CIF (cost, insuranse, freight) (harga, asuransi, pengiriman, Red).
Sedangkan PPh 22 Impor Barang adalah 2,5% dari nilai impor (CIF+Bea Masuk) bagi yang punya Angka Pengenal Impor (API).
4x4 vs 4x2
Jenis penggerak roda jelas jadi pertimbangan, karena menyangkut besaran pajak yang berbeda. Menurut PP Nomor 22 tahun 2014, Jimny 4x4 akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 30%.
Sedangkan Jimny 4x2 hanya akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBN KB) sebesar 10 %.
Perhitungannya