Dia mengatakan beberapa cara yang bisa dilakukan, misalnya dengan menyebarkan selebaran dititik titik dimana rute atau jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.
Wah memang perlu mendapat perhatian dari semua pihak termasuk masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali ya Sob!
Perlu diketahui sosialisasi sudah dilakukan selama sebulan sebelumnya.
(BACA JUGA: Cari Mobil Baru? Ada Diskon Spesial dari Daihatsu Minggu Ini)
Tepat di tanggal 1 Agustus 2018, aturan pelat nomor ganjil-genap resmi diberlakukan dan akan dikenakan penilangan bagi para pelanggarnya.
Meski demikian, tidak semua kendaraan terdampak aturan ini.
Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
(BACA JUGA : Netizen Melongo, Inikah Penampakan Driver Ojol Pakai Motor Harga Rp 299 Jutaan?)
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Jadi makin jelas kan sob aturannya?
Lebih baik taati peraturan dan utamakan keselamatan saat berkendara...