Setelah itu tersangka pulang mengembalikan motor sekira pukul 14.00 WIB.
Pada pukul 16.00 WIB, rekan kerja korban lainnya, Deni, sempat meminjam motor namun tak lama lalu dikembalikan.
(BACA JUGA: Berharap Yamaha Membaik, Vinales Siap Bertarung Habis-habisan Lawan Marquez)
Kemudian korban yang hendak pulang kaget karena motornya tak ada di tempat biasa ia memarkir.
Merasa kehilangan lalu korban melapor dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh kepolisian.
Tim Reskrim Polsek Serengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi untuk penyelidikan kasus.
Keesokan harinya, pada Rabu (1/8/2018) siang, tersangka ditangkap di tempat kerja.
(BACA JUGA: Mulai Hari Jumat Ini, Pembalap Astra Honda Beraksi di ARRC India)
Ia mengaku telah menggadaikan motornya tersebut Rp 4 juta.
"Butuh uang untuk bayar utang," keluh dia.
Adapun atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Wah, modus ini bisa jadi pelajaran buat semua sobat GridOto.com agar lebih waspada.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Diduga Maling Satria FU Milik Rekan Kerja, Pemuda Ini Diringkus Polsek Serengan Solo