Para pelaku dibekuk pada Rabu dini hari saat kelimanya asyik bermain judi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 unit motor, kartu remi, dan delapan sachet sabu bekas pakai serta kunci letter T dan uang tunai Rp 1, 4 juta.
Pelaku kini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 25 tahun penjara.
"Selain Pasal 363 KUHP, kami juga menjerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-undang narkotika di mana ancaman hukumannya minimal 25 tahun penjara" kata AKBP Shinto Silitonga, Kapolres Gowa saat menggelar press release pada Rabu sore (1/8/2018).
Widih, kilat juga ya cuma butuh 1 menit?
Harus lebih berhati-hati nih sob, tambahkan kunci kemanan!
A post shared by GridOto (@gridoto) on
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalau Motor Ninja Cuma Satu Menit Sudah Bisa Kami Curi"