Tenang, Polisi Tidak Akan Menilang Pelanggar Aturan Ganjil-Genap, Asal...

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 31 Juli 2018 | 20:41 WIB

Petugas Dishub memberikan Sosialisasi terkait rekayasa lalu lintas ganjil genap. (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Hal ini mengingat Rabu besok aturan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta akan mulai diberlakukan.

Royke mengatakan, ia mengetahui belum terpasangnya rambu lalu lintas tersebut setelah melakukan tinjauan pada hari terakhir uji coba sistem ganjil genap itu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat, Kuningan Jakarta Selatan, Cawang Timur, hingga di Sunter Jakarta Utara.

Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap itu dibuat untuk menyambut Asian Games 2018 yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanpa Rambu, Polisi Tak Dapat Menilang Pelanggar Ganjil-Genap