GridOto.com - Perluasan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan besok (1/8/2018).
Bagi yang melanggar, bakal ada sanksi tegas dari pihak kepolisian.
Tapi ternyata ada sejumlah tempat yang tidak bakal dikenai tilang bagi yang melanggar.
Jika rambu lalu lintas mengenai aturan tersebut belum terpasang, polisi tidak dapat menilang.
(BACA JUGA : Program Menarik Untuk Toyota Yaris dari Auto2000)
"Persiapan saya lihat ada beberapa yang belum ada rambu (peraturan ganjil genap). Yang belum ada rambu nanti tidak akan ditilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa dikutip dari kompas.com.
Namun ia mengemukakan, meski tak dapat melakukan penilangan, bentuk penegakan hukum lain masih dapat dilakukan.
"Kan bentuk penegakan hukum itu ada teguran, penghalauan, dan penilangan," kata Royke.
Meski bentuk penegakan hukum lain dapat dilakukan, Royke meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menyelesaikan pemasangan rambu ganjil genap.
(BACA JUGA : Komparasi Biaya Servis Motor Matik vs Bebek, Lebih Mahal Mana Ya?)