Parah, Pengemudi Ini Tercyduk Punya Dua Pelat Nomor, Ada Ganjil Genapnya

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 27 Juli 2018 | 13:05 WIB

Pengguna mobil punya dua pelat nomor kendaraan (Vincensia Enggar Larasati - )

Ada nomor genap dan ada juga nomor ganjil, demi bisa melewati kawasan aturan ganjil genap tanpa ada halangan.

Waduh, kok nekat juga ya si pengemudi mobil tersebut.

Untuk diketahui, pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.

Tetapi untuk denda atupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu.

(BACA JUGA: Minus 'Lecet' pada Bagian Bumper Kanan, Pajero Sport Dakar 2017 Dijual Cuma Rp 300 Juta, Tertarik Enggak Sob?

Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.

Jadi makin jelas ya Sob. Lebih baik taati peraturan yang ada daripada melanggar dan jadi rugi sendiri...

 

‪#Polri amankan Pengemudi yang lakukan perbuatan tidak terpuji agar dapat memasuki Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap.‬

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on