Izinkan Bocah Kendarai Mobil, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 25 Juli 2018 | 10:42 WIB

Ilustrasi mobil rusak pasca-menabrak (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Akibat insiden ini, sebuah mobil yang dikemudikan bocah tersebut mengalami kecelakaan dan menabrak mobil lain yang terparkir.

Menurut hakim Winnie, tindakan yang dilakukan Tse dapat membahayakan keselamatan dirinya, bocah tersebut, serta orang lain di sekitarnya yang bisa saja terlibat kecelakaan.

Tse mengaku bersalah atas empat tuduhan, yakni mengizinkan orang lain mengemudikan kendaraan tanpa jaminan pihak ketiga dan tanpa SIM, lampu rem dan lampu belakang mobil yang mati, serta menyebabkan orang lain mengendarai kendaraan yang tidak dalam kondisi baik.

Sementara anak tersebut mendapat surat peringatan karena mengemudi sembarangan dan tanpa SIM.