GridOto.com - Aksi penipuan menggunakan kartu identitas kembali terjadi.
Kali ini penipuan ini terjadi di Lamongan, Jawa Timur.
Wahyu Sutrisno (33) warga Bantul, Yogyakarta melakukan penipuan dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Ia memalsukan identitas untuk kredit motor di sebuah perusahaan finance.
(BACA JUGA : Video: Masih Kejadian Lagi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol)
Wahyu yang berhasil diendus kelakuannya terpaksa digiring ke Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Febby DP Hutagalung, mengungkapkan pemalsuan KTP itu terungkap atas laporan karyawan salah satu lembaga penyandang dana finance di Lamongan.
"Pihak finance merasa ada kejanggalan terhadap KTP yang dipakai tersangka saat mengajukan pembelian motor secara kredit di finance itu," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung dikutip dari Surya.co.id.
Dari laporan ini, petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Wahyu di tempat tinggalnya di wilayah Desa Made, Kecamatan Lamongan.
(BACA JUGA : Polisi Angkat Bicara Soal Heboh Tarian In My Feelings Challenge)
Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 KTP, 2 KTP palsu dan 2 lainnya asli.
Selain menemukan KTP saat penggeledahan di rumah itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu Kartu Susunan Keluarga (KSK) Palsu.
Pengakuannya, KTP palsu dan KSK palsu tersebut dibuatnya sendiri dengan memanfaatkan kemampuannya mengoperasikan laptop dan printer.
"Wahyu mengakui dokumen palsu itu digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor di salah satu finance di Lamongan." katanya.
(BACA JUGA : Sejarah Team Order F1: Dari Terang-terangan, Dilarang, Sampai 'Ya SudahLah')
Dalam KTP palsu tersebut, Wahyu menggunakan nama Hendro Prasetyo dan beralamat di Kelurahan Made Kecamatan Lamongan.
Saat ini Satreskrim Polres Lamongan, sedang mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendudukan tersebut.
Petugas berharap jika ada masyakarat yang merasa menjadi korban WS diharap segera melapor ke petugas untuk dilakukan langka lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 96A UU Kependudukan Nomer 23/2013 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Feby.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Warga Yogya Ini Palsukan KTP dan KK untuk Dapatkan Kredit Motor di Lamongan. Begini Akhirnya