Ini Hukuman Bagi Pemakai KTP Palsu untuk Pengajuan Kredit Motor

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 24 Juli 2018 | 14:01 WIB

Ilustrasi transaksi kredit (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 KTP, 2 KTP palsu dan 2 lainnya asli.

Selain menemukan KTP saat penggeledahan di rumah itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu Kartu Susunan Keluarga (KSK) Palsu.

Pengakuannya, KTP palsu dan KSK palsu tersebut dibuatnya sendiri dengan memanfaatkan kemampuannya mengoperasikan laptop dan printer.

"Wahyu mengakui dokumen palsu itu digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor di salah satu finance di Lamongan." katanya.

(BACA JUGA : Sejarah Team Order F1: Dari Terang-terangan, Dilarang, Sampai 'Ya SudahLah')

Dalam KTP palsu tersebut, Wahyu menggunakan nama Hendro Prasetyo dan beralamat di Kelurahan Made Kecamatan Lamongan.

Saat ini Satreskrim Polres Lamongan, sedang mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendudukan tersebut.

Petugas berharap jika ada masyakarat yang merasa menjadi korban WS diharap segera melapor ke petugas untuk dilakukan langka lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 96A UU Kependudukan Nomer 23/2013 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Feby.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Warga Yogya Ini Palsukan KTP dan KK untuk Dapatkan Kredit Motor di Lamongan. Begini Akhirnya