Ini Hukuman Bagi Pemakai KTP Palsu untuk Pengajuan Kredit Motor

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 24 Juli 2018 | 14:01 WIB

Ilustrasi transaksi kredit (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Aksi penipuan menggunakan kartu identitas kembali terjadi.

Kali ini penipuan ini terjadi di Lamongan, Jawa Timur.

Wahyu Sutrisno (33) warga Bantul, Yogyakarta melakukan penipuan dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Ia memalsukan identitas untuk kredit motor di sebuah perusahaan finance.

(BACA JUGA : Video: Masih Kejadian Lagi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol)

Wahyu yang berhasil diendus kelakuannya terpaksa digiring ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Febby DP Hutagalung, mengungkapkan pemalsuan KTP itu terungkap atas laporan karyawan salah satu lembaga penyandang dana finance di Lamongan.

"Pihak finance merasa ada kejanggalan terhadap KTP yang dipakai tersangka saat mengajukan pembelian motor secara kredit di finance itu," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung dikutip dari Surya.co.id.

Dari laporan ini, petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Wahyu di tempat tinggalnya di wilayah Desa Made, Kecamatan Lamongan.

(BACA JUGA : Polisi Angkat Bicara Soal Heboh Tarian In My Feelings Challenge)