Simak Yuk! Langgar Aturan Ganjil Genap Bisa Kena Denda Bahkan Penjara

Ignatius Ferdian - Rabu, 18 Juli 2018 | 14:53 WIB

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018) (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Rabu (18/7/2018) ini merupakan tanggal genap yang mana kendaraan berpelat ganjil tidak boleh melintas di kawasan ganjil-genap.

Namun beberapa pengguna mobil pribadi tampak terlihat bingung dengan penerapan regulasinya.

Beberapa contohnya terjadi di Simpang Pancoran saat pengendara dicegat karena akan melintas ke ruas Mapang-Kuningan. 

Selain itu hal serupa juga terjadi di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan di mana kendaraan ganjil sebenarnya tidak diperbolehkan lewat di jalur tersebut.

(Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Dianggap Sukses. Apakah Akan Diteruskan?)

Bahkan beberapa pengguna kendaraan juga sempat berhenti untuk bertanya ke pos polisi mengenai ganjil-genap karena masih bingung.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa uji coba ganjil-genap berlaku pada 2-31 Juli dan dari 18-31 Juli mulai ada teguran dan pengalihan bagi yang melanggar.

Tetapi untuk denda atupun sanksi akan dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di kawasan perluasan kebijakan itu adalah hukuman penjara dua bulan atau denda Rp 500.000.

(Baca juga: Ngeri, Mengendarai Mobil Pakai Kaca Mata Hitam Didenda Rp 47 Juta di Negara Ini)

"Pelanggarannya sama, masuk Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018), dikutip GridOto.com dari Kompas.com.

Selain menegur dan mengalihkan, untuk saat ini petugas hanya mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar untuk bahan evaluasi sebelum denda diberlakukan.

Perluasan sistem ganjil-genap ini juga dilakukan untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu.

(Baca juga: ITW Kritisi Kebijakan Ganjil- Genap Asian Games 2018)

Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.

Nah, diingat nih sob supaya enggak didenda bahkan sampai masuk penjara!