Simak Yuk! Langgar Aturan Ganjil Genap Bisa Kena Denda Bahkan Penjara

Ignatius Ferdian - Rabu, 18 Juli 2018 | 14:53 WIB

Mobil yang melanggar peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganji dan genap mulai dialihkan di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018) (Ignatius Ferdian - )

"Pelanggarannya sama, masuk Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018), dikutip GridOto.com dari Kompas.com.

Selain menegur dan mengalihkan, untuk saat ini petugas hanya mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar untuk bahan evaluasi sebelum denda diberlakukan.

Perluasan sistem ganjil-genap ini juga dilakukan untuk menyukseskan Asian Games 2018.

Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupun Minggu.

(Baca juga: ITW Kritisi Kebijakan Ganjil- Genap Asian Games 2018)

Kawasan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S. Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

Di Jakarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru.

Sistem itu juga diterapkan di Jalan Rasuna Said.

Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.

Nah, diingat nih sob supaya enggak didenda bahkan sampai masuk penjara!